Aturan Naik Gaji Hakim Ad Hoc Ditandatangani Prabowo: Apa yang Perlu Anda Ketahui

by

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, mengumumkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui aturan terkait kenaikan gaji untuk hakim ad hoc. Peraturan tersebut segera akan diberlakukan, meskipun rincian besaran kenaikan gaji masih belum diungkapkan secara spesifik oleh Prasetyo. Namun demikian, ia menyatakan bahwa kenaikan gaji tersebut tidak akan jauh berbeda dengan yang diberikan kepada hakim karir sebelumnya oleh pemerintah.

Isu kesejahteraan bagi hakim ad hoc menjadi perhatian utama dalam beberapa waktu terakhir. Para hakim ad hoc mulai menyuarakan kekhawatiran terkait tunjangan yang diterima, yang berujung pada ancaman mogok sidang. Dalam rapat dengar pendapat umum dengan Komisi III DPR RI, Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) menyoroti bahwa hakim ad hoc hanya mengandalkan tunjangan kehormatan sebagai sumber utama pendapatan mereka, tanpa memiliki gaji pokok atau tunjangan lain yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya.

Ade Darussalam, perwakilan dari FSHA, menyampaikan bahwa selama 13 tahun terakhir tidak ada perubahan signifikan dalam kesejahteraan hakim ad hoc. Mereka juga meminta agar hakim ad hoc dilindungi dengan asuransi kecelakaan dan kematian. Keluhan ini termasuk kurangnya tunjangan lain seperti tunjangan rumah dinas yang seharusnya mereka terima, namun harus disesuaikan dengan kebutuhan hakim karir. Tuntutan tersebut mencerminkan kebutuhan mendesak untuk peningkatan kesejahteraan bagi hakim ad hoc.

Source link