Abhan, anggota Komisi Yudisial (KY), memberikan apresiasi atas kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan dalam kasus pengurusan sengketa lahan. Dalam konferensi pers di Gedung KPK, Abhan menyatakan dukungan KY terhadap upaya KPK dalam menegakkan hukum dan integritas di proses peradilan. KPK mengungkapkan kasus suap sengketa lahan yang dilakukan Eka dan Bambang dalam OTT pada Kamis (5/2), dimana keduanya menerima suap untuk layanan eksekusi lahan yang cepat. Abhan juga menyayangkan kasus OTT ini terjadi di lingkungan PN Depok saat upaya pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan hakim. KPK melakukan OTT terhadap Ketua PN Depok dan Wakilnya terkait dugaan suap sengketa lahan, dimana kasus tersebut berawal dari gugatan PT Karabha Digdaya (KD) terhadap lahan di Tapos, Depok. Pada perkembangannya, Eka dan Bambang terbukti menerima suap dalam menyediakan layanan eksekusi lahan secara cepat. Hal ini menjadi perhatian KY yang menyesalkan insiden judicial corruption di PN Depok dan menegaskan pentingnya menjaga integritas dalam penegakan hukum.
Ketua dan Waka PN Depok Kena OTT: Apresiasi KPK





