Kejaksaan Agung telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor Palm Oil Mill Effluent (POME) atau limbah cair kelapa sawit pada periode 2022. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman, mengumumkan penetapan tersangka tersebut di Gedung Kejagung pada Selasa (10/2). Salah satu tersangka adalah FJR, mantan Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Selain itu, LHB yang menjabat sebagai Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non Pangan di Direktorat Industri Hasil Hutan Kemenperin, dan MZ selaku Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru juga ditetapkan sebagai tersangka. Sementara delapan tersangka lainnya berasal dari pihak swasta. Syarief menjelaskan bahwa para tersangka diduga melakukan kolusi untuk mengubah kode ekspor Crude Palm Oil (CPO) menjadi kode ekspor POME agar bisa dikirim ke luar negeri.
Penampakan 11 Tersangka Kasus POME: Analisis Terkini





