Pendampingan Psikologis Untuk Balita Korban Aniaya Paman dan Bibi

by

Pemerintah Kota Surabaya melakukan pendampingan psikologis kepada K, balita perempuan berusia 4 tahun, yang diduga menjadi korban penganiayaan paman dan bibinya. Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB) Kota Surabaya Ida Widayati menegaskan tidak akan menoleransi segala bentuk kekerasan, khususnya terhadap anak. Ia menyatakan pemerintah kota langsung bergerak untuk memastikan korban berada dalam kondisi aman dan memperoleh seluruh layanan yang dibutuhkan setelah menerima laporan dugaan kekerasan. Pemkot Surabaya akan mengawal kasus ini hingga tuntas, baik dari sisi hukum, medis, maupun pemulihan psikologis korban. Selain itu, Pemkot juga akan melakukan psikoedukasi kepada pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam pengasuhan K agar ke depan tercipta pola pengasuhan yang lebih aman dan layak. Ida turut menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan Ketua RT setempat atas kepedulian serta keberanian melaporkan peristiwa tersebut. Menurut Ida, peran aktif warga merupakan benteng pertama dalam upaya perlindungan anak. Ida juga menegaskan pendampingan terhadap korban tidak hanya bersifat darurat, tetapi juga jangka panjang. Pemulihan anak harus dilakukan secara menyeluruh agar korban dapat kembali tumbuh dan berkembang secara optimal. Kasus ini terungkap setelah warga mendengar teriakan minta tolong dari dalam rumah kos di wilayah Bangkingan. Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT setempat yang langsung meneruskannya ke Polrestabes Surabaya. Tindakan kekerasan ini diduga dilakukan oleh paman korban, Ufa Fahrul Agusti (30) dan bibinya, Sellyna Adika Wahyuni (26). Kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Mapolrestabes Surabaya dan dijerat dengan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sementara itu, balita K saat ini telah dievakuasi, tinggal bersama neneknya untuk mendapatkan perlindungan lebih lanjut.

Source link