Pemerintah Kota Makassar mengeluarkan surat edaran penutupan sementara tempat hiburan untuk menyambut bulan Ramadan 1447 Hijriah dan Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948. Surat edaran ini ditujukan kepada pengelola karaoke, rumah bernyanyi keluarga, serta panti pijat atau refleksi di Kota Makassar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya dalam menjaga keseimbangan antara aktivitas dan nilai-nilai keagamaan serta ketertiban sosial di masyarakat. Dia juga menegaskan bahwa kepatuhan para pengelola tempat hiburan adalah bentuk kontribusi nyata dalam menjaga harmoni sosial dan ketertiban umum. Kepala Dinas Pariwisata Kota Makassar, Ahmad Hendra, menyatakan bahwa penutupan sementara tempat hiburan selama Ramadan dan Nyepi adalah bagian dari upaya membangun kesadaran kolektif masyarakat untuk menjaga suasana kondusif selama momen keagamaan berlangsung. Dukungan penuh dari pemerintah dan pelaku usaha diharapkan dapat memastikan suasana Ramadan dan Nyepi berjalan aman, tertib, dan penuh kekhidmatan, serta menjaga kepercayaan publik terhadap iklim usaha pariwisata di Kota Makassar.





