Daftar Penyesuaian Jam Kerja ASN DKI Selama Ramadan 2026

by

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1/SE/2026 yang mengatur penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan Ramadan 2026/1447 Hijriah. Kebijakan ini mempersingkat durasi jam kerja ASN selama bulan suci Ramadan namun tetap menjaga kualitas pelayanan publik. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menjelaskan bahwa kebijakan ini sebagai tindak lanjut dari regulasi terkait tentang hari kerja ASN dan pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di instansi pemerintah.

Berdasarkan Surat Edaran tersebut, jam kerja ASN pada Senin-Kamis selama bulan Ramadan diatur dari pukul 08.00 hingga 15.00 WIB, dengan istirahat 30 menit pada pukul 12.00-12.30 WIB. Sedangkan pada hari Jumat, jam kerja disesuaikan dengan pelaksanaan salat Jumat, sehingga jam kerja menjadi pukul 08.00-15.30 WIB dengan istirahat selama satu jam dari pukul 11.30-12.30 WIB.

Dengan pengaturan tersebut, total waktu kerja efektif ASN selama bulan Ramadan adalah sekitar 6,5 jam per hari diluar waktu istirahat. Selain itu, ASN diperbolehkan untuk masuk lebih awal atau lebih lambat maksimal satu jam dari jadwal normal dengan penyesuaian jam pulang kerja yang proporsional.

Namun, kebijakan fleksibilitas ini tidak berlaku bagi ASN yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat atau memiliki tugas kedinasan yang bersifat mendesak dan harus diselesaikan pada hari itu atau dilaksanakan di luar kantor. Dengan demikian, total jam kerja ASN selama bulan Ramadan menjadi 32 jam 30 menit per minggu, lebih singkat lima jam dibanding hari kerja normal yang mencapai 37 jam 30 menit per minggu.

Source link