Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memastikan perlindungan bagi 13 korban dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di salah satu tempat hiburan malam di Maumere, Kabupaten Sikka, Nusa Tenggara Timur. Wakil Ketua LPSK Sri Suparyati menyatakan bahwa perlindungan korban merupakan prioritas utama seiring masuknya perkara ke tahap penetapan tersangka.
“LPSK sudah menjangkau para korban dan memastikan kebutuhan perlindungan mereka. Prinsip kami jelas, korban harus aman, pulih, dan tetap mendapatkan akses keadilan,” kata Sri dalam keterangan tertulis. Dia menjelaskan bahwa LPSK telah melakukan penjangkauan, pendalaman, serta asesmen terhadap kebutuhan para korban sejak pertengahan Februari.
Proses hukum terkait kasus ini telah berjalan dengan koordinasi antara LPSK, kepolisian daerah (Polda), dan Kapolda NTT Rudi Darmoko. Selain itu, LPSK juga berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Barat terkait kepulangan korban ke kampung halaman. Meskipun korban telah dipulangkan, proses hukum tetap berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
LPSK menegaskan bahwa kasus ini melibatkan Pasal 455 KUHP yang baru terkait TPPO, namun ada indikasi eksploitasi seksual berdasarkan pendalaman terhadap para korban. Oleh karena itu, LPSK mendorong agar kepolisian mengungkap unsur tindak pidana kekerasan seksual dalam kasus tersebut.
Seluruh korban telah mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum. Mereka juga mengajukan pemulihan serta pendampingan hukum agar dapat mengikuti proses peradilan secara tuntas. Komitmen para korban dalam menghadapi proses hukum harus didukung oleh negara untuk memastikan mereka mendapatkan perlindungan yang sesuai.





