Mata Elang Meresahkan di Pasteur Bandung: Polisi Berhasil Digagalkan

by

Pada bulan Februari yang lalu, sebuah aksi intimidasi yang diduga dilakukan oleh sekelompok debt collector alias mata elang terhadap pengendara kendaraan bermotor di Jalan dr Djunjunan atau kawasan Pasteur, Kota Bandung, Jawa Barat menjadi viral di media sosial. Dalam video yang beredar, kelompok tersebut menghentikan mobil yang mereka curigai memiliki tunggakan cicilan dan meminta untuk melakukan pengecekan. Pengendara mobil tersebut tak mau mengabulkan permintaan mereka dan langsung melaporkan kejadian ini kepada kepolisian. Polisi kemudian tiba di lokasi dan berhasil mengamankan beberapa orang yang diduga terlibat dalam aksi intimidasi tersebut.

Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Anton, membenarkan insiden ini dan mengatakan bahwa tiga orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam upaya mereka untuk mengambil kendaraan secara paksa. Meskipun debitur yang dihentikan memang memiliki tunggakan cicilan, Anton menegaskan bahwa hal ini merupakan masalah perdata dan bukan pidana. Oleh karena itu, pengambilan kendaraan secara paksa tanpa putusan pengadilan tidak diperbolehkan.

Tiga debt collector yang ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 48 KUHPidana dan dapat dihukum dengan satu tahun penjara. Anton juga mengimbau masyarakat Kota Bandung untuk segera menghubungi pihak kepolisian jika mengalami intimidasi serupa dari para debt collector. Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah sebuah video tersebar di media sosial yang menunjukkan betapa meresahkannya tindakan kelompok mata elang terhadap pengendara mobil yang melintas di area tersebut.

Source link