Duduk Perkara Nabilah O’Brien: Tersangka Pencemaran Nama Baik

by

Nabilah O’Brien, seorang selebgram dan pemilik restoran Bibi Kelinci di Kemang, Jakarta Selatan, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik. Kasus ini berawal ketika Zendhy Kusuma dan istrinya datang ke restoran Nabilah pada 19 September 2025 dan melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur, memicu keributan, dan bahkan memukul head kitchen serta chiller. Mereka pergi tanpa membayar pesanan makanan mereka setelah tertangkap kamera CCTV.

Nabilah kemudian mengunggah rekaman CCTV ke media sosial dan mengirim somasi kepada Zendhy untuk meminta permintaan maaf secara publik. Namun, Zendhy balik melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri terkait dugaan pencemaran nama baik. Setelah proses penyidikan, pada 24 Februari 2026, Zendhy dan istrinya ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian.

Kuasa hukum Nabilah, Goldie, menilai bahwa tudingan pencemaran nama baik tidak memenuhi unsur pidana dan bahwa langkah yang diambil Nabilah berdasarkan fakta kebenaran yang diungkap. Ada dua perkara yang berbeda dalam kasus ini, satu terkait pencurian dan satunya terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial. Meskipun ada konsekuensi hukum atas tindakan keduanya, Polri menegaskan akan menangani kasus tersebut dengan profesional, proporsional, dan transparan.

Source link