Penyelundup Sabu 2 Ton dari WN Thailand Divonis 17 Tahun Penjara

by

BATAM — Pengadilan Negeri Batam, Kepulauan Riau, kembali menegaskan sikap keras terhadap perkara narkotika jaringan internasional. Terdakwa Teerapong Lekpradub, warga negara Thailand yang berstatus anak buah kapal Sea Dragon, divonis 17 tahun penjara dalam kasus penyelundupan sabu seberat 2 ton pada Jumat malam (6/3). Putusan ini menempatkan Teerapong pada posisi berbeda dengan sesama WN Thailand, Weerapat Phongwan, yang lebih dulu dijatuhi hukuman seumur hidup.

Majelis hakim tolak tuntutan mati

Sidang dipimpin Hakim Ketua Tiwik dengan didampingi Hakim Anggota Douglas Napitupulu dan Randi. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan Teerapong terbukti secara sah terlibat dalam tindak pidana narkotika yang berkaitan dengan jaringan internasional. Meski jaksa penuntut umum menuntut hukuman mati, hakim memilih menjatuhkan pidana penjara 17 tahun.

Dalam pertimbangan putusan, majelis menilai jumlah barang bukti yang terlibat menjadi keadaan yang memberatkan. Namun, ada pula hal yang meringankan, yakni sikap terdakwa yang dinilai sopan selama persidangan serta fakta bahwa ia belum pernah dihukum sebelumnya.

Banding diajukan usai vonis dibacakan

Usai putusan dibacakan, Teerapong melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan banding. Kuasa hukum menegaskan kliennya tidak memiliki peran dominan dalam perkara tersebut. Kendati demikian, majelis tetap menilai rangkaian peristiwa pemindahan barang dari kapal nelayan ke kapal Sea Dragon, termasuk penerimaan barang bukti dan uang, sebagai bagian penting dalam pembuktian perkara.

Kasus penyelundupan sabu 2 ton ini melibatkan sejumlah terdakwa lain. Sebagian di antaranya telah dijatuhi vonis, sementara beberapa perkara lainnya dijadwalkan memasuki agenda putusan pada pekan depan.

Source link