Viral Polantas di Badung Nyaris Pungli WNA, Kapolres Badung Buka Suara
Rekaman video viral di media sosial mengenai dua anggota kepolisian lalu lintas (Lantas) di Badung, Bali yang hampir saja melakukan pungutan liar (pungli) kepada seorang Warga Negara Asing (WNA) sempat menjadi sorotan publik.
Video tersebut menampilkan perbincangan antara anggota kepolisian dan seorang WNA terkait denda resmi yang harus dibayarkan sebesar Rp500 ribu. WNA tersebut mengklaim tidak memiliki uang tunai, namun hanya memiliki Rp200 ribu.
Reaksi Kapolres Badung
Menyikapi hal ini, Kapolres Badung, AKBP Joseph Edward Purba, memberikan klarifikasi dan permintaan maaf kepada masyarakat terkait insiden ini. Dia menyebut dua anggota kepolisian yang terlibat berinisial NA dan IGNA.
Kedua polisi tersebut merupakan bagian dari satuan Polantas Polres Badung. Kapolres Badung juga menegaskan bahwa pihaknya akan melakukan pemeriksaan intensif terhadap kedua anggota tersebut.
Kronologi Peristiwa
Peristiwa ini terjadi pada Maret 2026 di Simpang Semer, Kerobokan, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung. Dua polisi yang sedang bertugas melihat seorang WNA dan seorang WNI melanggar aturan lalu lintas dengan sepeda motor.
Setelah memberikan teguran, petugas menjelaskan kepada WNA mengenai denda pelanggaran. Meskipun disebutkan denda yang benar, tidak ada penerimaan uang dari petugas kepolisian.
Untuk mengusut kasus ini lebih lanjut, pihak kepolisian akan menyelidiki apakah ada pelanggaran yang dilakukan dalam peristiwa ini. Ternyata, berdasarkan penyelidikan, WNA tersebut adalah seorang konten kreator.



