Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang–Pluit: Potensi Kerugian Negara Rp 94,8 Triliun

by

KAKI Laporkan Dugaan Korupsi Perpanjangan Konsesi Tol Cawang-Pluit ke KPK

Komite Anti Korupsi Indonesia (KAKI) resmi melaporkan dugaan tindak pidana korupsi terkait perpanjangan konsesi Jalan Tol Cawang–Pluit hingga tahun 2060 kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol

Laporan Pengaduan Masyarakat (Dumas) diserahkan langsung oleh Sekretaris Jenderal KAKI, Moh. Anshor Mu’min, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. KAKI menyoroti dugaan perpanjangan konsesi selama 36 tahun melalui amendemen Perjanjian Pengusahaan Jalan Tol (PPJT) tahun 2020 tanpa proses lelang terbuka.

Dugaan pelanggaran Pasal 68 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan serta Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) menjadi sorotan utama KAKI.

Potensi Kerugian Negara Capai Rp94,8 Triliun

KAKI juga mengungkap adanya potensi kerugian negara hingga Rp94,8 triliun untuk periode 2025 hingga 2060 berdasarkan kajian internal menggunakan metode cash flow dan data LHR. Dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan BPK disebutkan adanya potensi kerugian negara sebesar Rp500 miliar per tahun.

Proyek Harbour Road II yang dikelola PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) juga menjadi fokus KAKI. Perusahaan tersebut disebutkan mengklaim nilai investasi pembangunan Harbour Road II jauh melebihi standar benchmark Kementerian PUPR.

Tuntutan KAKI

KAKI mendesak KPK untuk meningkatkan status perkara ke tahap penyelidikan, melakukan audit investigatif bersama BPKP dan BPK, memanggil pihak terkait, hingga merekomendasikan penghentian sementara pungutan tarif Tol Cawang–Pluit.

Komitmen KAKI dalam mengawal kasus korupsi di sektor infrastruktur nasional menunjukkan keinginan kuat untuk pemberantasan korupsi yang lebih tuntas dan efektif di Indonesia.

Sumber: Aspirasi Publik

Source link