Kronologi Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank oleh 3 Kopassus

by

Sidang Tuntutan Kasus Pembunuhan Kacab Bank Oleh 3 Prajurit Kopassus

Jakarta, CNN Indonesia — Hari ini, sidang kasus pembunuhan terhadap kepala cabang (kacab) sebuah bank di Jakarta, M Ilham Pradipta, memasuki agenda pembacaan tuntutan. Sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta menghadirkan tiga prajurit TNI dari satuan Kopassus sebagai terdakwa.

Agenda Sidang Tuntutan

Sidang dimulai pukul 10.00 WIB di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (18/5) ruangan sidang Garuda (Utama). Ketiga terdakwa didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap kacab Bank M Ilham Pradipta. Mereka memiliki peran masing-masing dalam pembunuhan Ilham.

Jadwal sidang Senin, 18 Mei 2026 pukul 10.00 WIB sampai selesai, agenda pembacaan tuntutan oditur militer sesuai keterangan SIPP. Oditur Militer Mayor Chk Wasinton Marpaung menyatakan ketiga terdakwa didakwa dengan Pasal 340KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP sebagai dakwaan primer.

Rincian Dakwaan Setiap Terdakwa

Berikut ini rincian dakwaan untuk tiap terdakwa, antara lain:

  1. Serka Mochamad Nasir (Terdakwa 1)
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
    • Dakwaan Tambahan: Pasal 181 KUHP (Menyembunyikan atau menghilangkan mayat)
  2. Kopda Feri Herianto (Terdakwa 2)
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)
  3. Serka Frengky Yaru (Terdakwa 3)
    • Primer: Pasal 340 KUHP (Pembunuhan Berencana)
    • Subsider: Pasal 338 KUHP (Pembunuhan)
    • Lebih Subsider: Pasal 351 ayat (3) KUHP (Penganiayaan mengakibatkan kematian)
    • Alternatif: Pasal 333 ayat (3) KUHP (Perampasan kemerdekaan mengakibatkan kematian)

Source link