Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi

by

Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara dan Denda Rp250 Juta

Jakarta, CNN Indonesia — Noel Ebenezer, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, dijatuhi tuntutan pidana selama 5 tahun penjara dan denda sebesar Rp250 juta subsider 90 hari penjara. Hal ini disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penerimaan Suap dan Gratifikasi

Menurut JPU KPK, Noel terbukti menerima total uang senilai Rp4,4 miliar. Dana tersebut terdiri dari suap sebesar Rp1 miliar, gratifikasi Rp3,4 miliar, serta motor Ducati Scrambler warna biru dongker senilai Rp600 juta. Selain pidana penjara, jaksa KPK juga menuntut Noel untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp4,4 miliar.

Setelah Noel mengembalikan sebagian uang yang diterima sebesar Rp3 miliar, total uang pengganti yang harus dibayarnya adalah sebesar Rp1,43 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan Noel tidak mampu membayar uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana tambahan berupa 2 tahun penjara.

Vonis Hukuman

Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf C juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP. Jaksa menyebut bahwa Noel tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Namun, ada hal yang meringankan bagi Noel. Dia mengakui perbuatannya, telah mengembalikan sebagian uang, tidak pernah dihukum sebelumnya, dan bersikap sopan selama persidangan.

Selain Noel, sejumlah terdakwa lain dari Kementerian Ketenagakerjaan RI juga divonis bersalah dan dihukum penjara terkait kasus suap dan gratifikasi.

Source link