Analisis Hukum APBN Terkait Program Banpres Kurban Hewan

by

Komisi III DPR: APBN untuk Hewan Kurban Prabowo Tidak Salah Secara Hukum

Jakarta, CNN Indonesia – Ketua Komisi III DPR RI Habiburrokhman mengatakan penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto tidak salah secara hukum maupun syariah. Menurutnya, hal tersebut merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat, pondok pesantren, masjid, tokoh agama, dan kelompok lainnya di Indonesia dalam momen Hari Raya Iduladha.

Dasar Hukum Program Bantuan untuk Masyarakat

Habiburrokhman menjelaskan bahwa program bantuan untuk masyarakat dari presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, Undang-Undang APBN Tahun 2026 juga memberikan ruang anggaran terhadap program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga menyatakan bahwa penggunaan APBN untuk pengadaan hewan kurban presiden tidak melanggar syariat Islam. Hal ini juga merupakan bentuk keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat kecil, peternak sapi lokal, dan masyarakat.

Detail Penyaluran Sapi Kurban

Pada Iduladha tahun ini, Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban dengan sumber dana dari APBN melalui anggaran bantuan presiden untuk kemasyarakatan senilai sekitar Rp100 miliar. Semua sapi kurban tersebut berasal dari peternak lokal, dengan bobot berkisar antara 800 kilogram hingga 1,3 ton dan berbagai jenis sapi seperti Simmental, Limousin, Peranakan Ongole, dan lainnya.

Harga sapi disesuaikan dengan bobot dan lokasi, serta total anggaran yang dikeluarkan mencapai sekitar Rp100 miliar. Prabowo mengalokasikan dana ini sebagai bentuk kepedulian dan komitmen kepada masyarakat Indonesia, terutama dalam momen penting seperti Hari Raya Iduladha.

Source link