Layanan Keimigrasian Tetap Berjalan Normal di Tengah Proses Hukum KPK – Update Terkini Immigrasi dan Kasus KPK

by

Jakarta, CNN Indonesia — Direktorat Jenderal Imigrasi menyatakan layanan keimigrasian tetap berjalan normal di tengah proses hukum kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) dan/atau penerimaan gratifikasi tahun 2022-2026 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, memahami kekhawatiran masyarakat terkait dampak situasi ini terhadap pelayanan publik. Oleh karena itu, dia mengatakan penguatan internal segera dilakukan secara menyeluruh agar hak-hak masyarakat dalam memperoleh layanan keimigrasian tidak terganggu.

Layanan Keimigrasian Tetap Optimal

“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang muncul dari situasi ini. Namun, kami meyakinkan seluruh elemen masyarakat, termasuk warga negara asing, bahwa layanan keimigrasian tetap berjalan normal dan optimal. Sistem pelayanan berbasis digital maupun tatap muka dipastikan beroperasi seperti biasa tanpa ada penundaan,” ujar Hendarsam melalui keterangan persnya, Jumat (5/6).

Nonaktifkan Pegawai Tersangka KPK

Hendarsam mengatakan Ditjen Imigrasi telah menonaktifkan sejumlah pejabat imigrasi yang sedang menjalani proses pemeriksaan di KPK. Sebagai bentuk komitmen terhadap penegakan hukum, Hendarsam menegaskan pihaknya langsung mengambil langkah-langkah taktis. “Kami menghormati upaya penegakan hukum dan pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh rekan-rekan di KPK. Per hari ini, para pegawai yang sedang menjalani proses pemeriksaan telah dinonaktifkan,” ucap Hendarsam.

“Langkah ini kami ambil agar yang bersangkutan dapat berfokus menjalani proses hukum dengan baik, sekaligus memastikan layanan publik tetap optimal,” lanjutnya.

Penahanan Tersangka KPK dan Tindakan Hukum

KPK memproses hukum 8 orang tersangka terkait kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Ditjen Imigrasi. Mereka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 4 Juni sampai dengan 23 Juni 2026 di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang C1 dan Gedung Merah Putih. Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan atau Pasal 12B Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Kasus dugaan pemerasan terkait izin tinggal WNA dan/atau penerimaan gratifikasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi tahun 2022-2026 ini diungkap KPK lewat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar di Jakarta, Jawa Barat, dan Bali pada 2-3 Juni 2026.

Source link