KY Terima 592 Laporan Pelanggaran Etik Hakim
Komisi Yudisial (KY) mencatat adanya 592 laporan dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) selama paruh pertama tahun 2026. Dari jumlah tersebut, sebanyak 80 laporan di antaranya memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti.
Menurut Anggota KY, Abhan Misbah, laporan yang masuk berfokus pada dugaan pelanggaran perilaku hakim dalam menjalankan tugas dan kewenangannya. Dari ratusan laporan, tujuh perkara telah diproses hingga tahap Majelis Kehormatan Hakim (MKH). Lima hakim akhirnya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat karena terbukti melanggar kode etik.
Penekanan pada Integritas dan Profesionalisme
Abhan menyoroti pentingnya peningkatan integritas dan profesionalisme hakim seiring dengan kesejahteraan yang telah ditingkatkan oleh pemerintah. Ia mengingatkan bahwa kenaikan gaji hakim hingga 280 persen harus diiringi dengan putusan yang berkualitas dan menjunjung tinggi integritas.
Ke depan, kualitas putusan hakim akan menjadi indikator penting dalam proses promosi hakim. Permohonan eksaminasi terhadap putusan hakim juga dipandang sebagai perkembangan positif karena dapat mengukur kualitas putusan dan kinerja hakim secara lebih transparan.
Dengan demikian, KY terus mengawasi dan menindaklanjuti laporan pelanggaran etik hakim untuk menjaga integritas dan kualitas lembaga peradilan di Indonesia.





