Masa Jabatan Kapolri Diperpanjang Sesuai Kebutuhan
Jakarta, CNN Indonesia — Ketentuan masa jabatan Kapolri mengalami perubahan setelah Rancangan Undang-Undang Polri disahkan menjadi undang-undang pada Selasa (9/6) kemarin. Dalam aturan yang baru disepakati, masa jabatan Perwira Tinggi bintang empat dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atau permintaan presiden.
Ketentuan Usia Pensiun Kapolri
Perubahan ini merupakan hasil dari pembahasan sehari sebelumnya, di mana usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun atau dapat diperpanjang satu tahun sesuai keputusan presiden. Wakil Menteri Hukum Eddy Hiariej menyampaikan usulan baru yang menyatakan usia pensiun Kapolri maksimal 60 tahun atau bisa diperpanjang sesuai kebutuhan presiden. Usulan ini telah disetujui oleh semua fraksi di Panitia Khusus.
“Khusus untuk perwira tinggi bintang 4, usia pensiun paling tinggi 60 tahun dan dapat diperpanjang 1 tahun atau sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Presiden,” ujar Eddy. Penambahan ini memberikan fleksibilitas yang lebih terhadap masa pensiun Kapolri.
Paripurna Pengesahan Undang-Undang
Perubahan ketentuan masa pensiun Kapolri tertuang dalam Pasal 30 ayat (5) huruf c. Perubahan ini diumumkan sebelum rapat pleno pengesahan RUU tersebut menjadi undang-undang. Setelah mendengarkan masukan pemerintah, Panja RUU Polri di Komisi III DPR memberikan persetujuan terhadap perubahan tersebut.
Rapat Paripurna DPR ke-21 masa sidang V 2025-2026 telah mengesahkan revisi perubahan ketiga UU Polri menjadi undang-undang pada Selasa (9/5). Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dihadiri langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Apakah RUU tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat disetujui untuk disahkan menjadi UU?” tanyakan Dasco pada peserta rapat, yang kemudian disambut dengan persetujuan. Semua tahapan pengesahan undang-undang berjalan lancar tanpa hambatan.





