Keputusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait sengketa transaksi Negotiable Certificate of Deposit (NCD) tahun 1999 antara PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP) dengan Hary Tanoesoedibjo dan PT MNC Asia Holding Tbk pada April 2026 menuai pro dan kontra. Dalam putusan tersebut, ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai US$ 28 juta, ditambah bunga dan ganti rugi immateriil sebesar Rp 50 miliar. Namun, sejumlah pihak meragukan keadilan putusan tersebut.
Kejanggalan Putusan
Sorotan utama terkait putusan ini adalah terkait pihak yang seharusnya bertanggung jawab atas pembayaran NCD. PT Bank Unibank Tbk, sebagai penerbit NCD, bersama jajaran direksi, komisaris, dan pemegang sahamnya tidak dijadikan tergugat dalam perkara ini. Padahal, menurut Pengamat Politik Ekonomi, pihak inilah yang seharusnya bertanggung jawab secara langsung.
Pengamat tersebut juga menyatakan bahwa kegagalan pembayaran NCD tidak terlepas dari kondisi Unibank yang kemudian dibekukan kegiatan usahanya. Jika kondisi ini tidak terjadi, pembayaran NCD kemungkinan besar akan dilakukan oleh Unibank. Namun, para tergugat dalam kasus ini tidak terlibat dalam proses tersebut, sehingga dianggap tidak adil jika mereka diwajibkan membayar ganti rugi.
Keberatan dari Pihak MNC
PT MNC Asia Holding Tbk juga mengemukakan beberapa keberatan terkait proses persidangan. Mereka merasa bahwa beberapa aspek tidak dipertimbangkan dengan baik, seperti nilai gugatan awal yang berbeda dengan amar putusan, keterangan ahli yang tidak dipertimbangkan, serta beredarnya informasi putusan sebelum disampaikan secara resmi. Hal ini menimbulkan keraguan akan keberpihakan putusan tersebut.
Kemungkinan Error in Persona
Muncul pula dugaan error in persona, yakni kesalahan dalam penetapan pihak yang digugat. Hal ini dapat menyebabkan cacat formil dalam gugatan jika pihak yang seharusnya bertanggung jawab tidak dilibatkan dalam proses hukum. Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Hukum Indonesia mengatakan bahwa sistem hukum Indonesia memberikan kesempatan bagi pihak yang merasa dirugikan untuk menempuh upaya hukum.
Dengan perdebatan yang masih hangat terkait perkara ini, belum ada kepastian apakah kasus ini akan berlanjut ke tingkat banding atau tidak. Namun, melihat kompleksitasnya, kemungkinan besar jalur hukum lanjutan akan dilakukan untuk memastikan keadilan dalam penentuan subjek hukum yang bertanggung jawab atas sengketa NCD ini.
Source link




