Azas Praduga Tak Bersalah Ditegakkan di Pengadilan: LPMM Soroti Nama Djaka Budi

by

Mencermati Sistem Hukum dalam Kasus Penyebutan Nama Djaka Budi di Persidangan

Jakarta, aspirasipublik.com – Kemunculan nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budi Utama, dalam persidangan dugaan suap importasi barang yang melibatkan pimpinan PT Blueray Cargo menimbulkan pro dan kontra di tengah masyarakat. Namun, Direktur Hukum LPMM, Ahmad Goffur, SH mengingatkan pentingnya memahami prinsip negara hukum dan asas praduga tak bersalah dalam menanggapi kasus tersebut.

Penyebutan Nama dalam Persidangan

Ahmad Goffur menjelaskan bahwa penyebutan nama seseorang dalam surat dakwaan atau kesaksian di persidangan bukanlah bukti langsung atas keterlibatan pidana yang dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari proses pembuktian yang harus diselidiki lebih lanjut kebenaran dan relevansinya oleh majelis hakim. Hingga saat ini, Djaka Budi Utama belum ditetapkan sebagai Tersangka atau Terdakwa dalam kasus tersebut.

“Penyebutan nama seseorang di persidangan bukan berarti orang tersebut bersalah. Semua fakta yang diungkap harus diuji dengan bukti yang sah sesuai hukum yang berlaku,” tegas Ahmad Goffur.

Prinsip Hukum dan Keadilan

Ahmad Goffur menyoroti kehadiran Djaka Budi dalam pertemuan di Hotel Borobudur pada Juli 2025. Menurutnya, kehadiran seseorang dalam suatu forum atau pertemuan bukan merupakan bukti otomatis atas tindak pidana. Aparat penegak hukum harus dapat membuktikan keterkaitan langsung antara kehadiran tersebut dengan kasus yang sedang diselidiki.

Lebih lanjut, Ahmad Goffur menjelaskan bahwa keterangan saksi mengenai penyerahan goodie bag harus diverifikasi lebih lanjut. Tanpa bukti yang jelas mengenai isi barang, asal-usulnya, serta tujuan pemberian, tidak dapat secara langsung menyimpulkan keterlibatan pidana.

Dalam mengakhiri pernyataannya, Ahmad Goffur menegaskan pentingnya menjaga proses hukum yang sedang berjalan agar dapat memberikan keadilan yang objektif. Publik juga diingatkan untuk tidak terburu-buru dalam membuat asumsi atau spekulasi sebelum putusan pengadilan dikeluarkan. Dengan demikian, prinsip negara hukum dapat ditegakkan dengan adil dan berdasarkan bukti yang valid. (Hilman)

Source link