Polda Metro Jaya Hormati Putusan Pengadilan Soal Praperadilan Roy Suryo
Polda Metro Jaya memberikan tanggapannya terkait putusan hakim yang menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh ahli telematika Roy Suryo terkait penetapan status tersangka. Kabidkum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Abrianto Pardede, menyatakan bahwa putusan tersebut harus dihormati serta dilaksanakan oleh semua pihak yang terlibat dalam proses hukum tersebut.
Hakim Menilai Permohonan Tidak Relevan
Kombes Pol Abrianto menjelaskan bahwa hakim menolak permohonan praperadilan tersebut karena dianggap tidak relevan dan hanya merupakan upaya untuk menunda proses hukum yang sedang berlangsung. Hakim menegaskan bahwa setiap orang memiliki hak untuk menggunakan mekanisme praperadilan jika merasa dirugikan dalam proses hukum, namun dalam kasus ini, hakim telah memutuskan bahwa permohonan tersebut tidak lagi relevan.
Polda Metro Jaya Akan Ikuti Proses Hukum
Meskipun demikian, Abrianto menegaskan bahwa Polda Metro Jaya akan tetap mengikuti seluruh tahapan hukum yang berlaku, termasuk proses persidangan tentang kasus tersebut. Dia juga menegaskan bahwa apabila ada permohonan praperadilan lanjutan di masa depan, pihaknya akan menghadapinya dengan profesional dan menghormati proses hukum yang berlangsung.





