Jakarta, CNN Indonesia — Kapolres Tangerang Selatan AKBP Boy Jumalolo menegaskan bahwa Kepala Satuan Reserse Narkoba (Kasatresnarkoba) Polres Tangsel, AKP Pardiman, tidak terlibat dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotika etomidate yang ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
AKP Pardiman Hanya Sebagai Saksi
Boy memastikan bahwa AKP Pardiman tidak ditangkap seperti yang beredar di media. Sebaliknya, Pardiman diminta untuk hadir di Bareskrim Polri sebagai saksi saat penangkapan oknum berinisial DD.
“AKP Pardiman tidak ditangkap dan tidak terlibat,” kata Boy kepada wartawan.
Menurut Boy, pemeriksaan yang dilakukan oleh Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Metro Jaya terhadap AKP Pardiman adalah dalam kapasitasnya sebagai Kasatresnarkoba yang bertanggung jawab atas pengawasan terhadap anggota di satuan kerjanya.
Dukungan Terhadap Proses Hukum
Polres Tangsel mendukung proses hukum yang dijalankan oleh Polda Metro Jaya dalam upaya memberantas penyalahgunaan dan peredaran narkotika. Boy menegaskan bahwa langkah tegas akan diambil terhadap anggota Polri yang terlibat dalam pelanggaran narkotika.
Pemeriksaan dan Tersangka Kasus
Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menyerahkan sejumlah personel Satresnarkoba Polres Tangerang Selatan ke Subdit Paminal Bidpropam Polda Metro Jaya terkait dugaan pemakaian narkoba. AKP Pardiman diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika jenis etomidate.
Etomidate, obat bius medis yang kuat, kini disalahgunakan dalam bentuk cairan rokok elektrik ilegal dan dikategorikan sebagai narkotika golongan II.
Di lain pihak, Polda Metro Jaya menyatakan bahwa AKP Pardiman tidak terlibat dalam dugaan peredaran narkotika jenis etomidate. Dittipidnarkoba Bareskrim Polri telah menetapkan dua tersangka kasus kepemilikan dan peredaran 200 etomidate.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa Pardiman dan lima anggota Satresnarkoba Polres Tangsel tidak terlibat dalam peredaran narkoba.





