Putusan Praperadilan Roy Suryo Dibacakan Besok, Ini Faktanya

by

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan pembacaan putusan atas permohonan praperadilan ganti kerugian yang diajukan KMRT Roy Suryo pada Selasa (15/9) pukul 13.00. Roy mengajukan permohonan tersebut dalam kapasitasnya sebagai terdakwa kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo.

Jadwal itu disampaikan hakim tunggal I Ketut Darpawan setelah seluruh tahapan pemeriksaan praperadilan dinyatakan selesai. Dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Senin (14/9), pihak Roy Suryo dan Kejaksaan telah menyerahkan kesimpulan masing-masing.

“Putusan akan kami bacakan besok jam 1,” kata Darpawan dalam persidangan.

Penyerahan kesimpulan menjadi agenda terakhir sebelum hakim mengambil keputusan. Dengan berakhirnya rangkaian persidangan tersebut, hasil permohonan Roy akan ditentukan melalui putusan yang dibacakan sehari kemudian.

Permohonan diajukan kembali

Perkara yang akan diputus merupakan pengajuan kembali praperadilan oleh Roy Suryo. Sebelumnya, permohonan dengan objek yang sama telah diperiksa oleh hakim I Ketut Darpawan, tetapi dinyatakan tidak dapat diterima.

Status tidak dapat diterima berbeda dengan penolakan terhadap pokok permohonan. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, putusan semacam itu masih membuka ruang bagi pemohon untuk kembali mengajukan praperadilan dengan objek yang sama. Kesempatan tersebut kemudian digunakan Roy untuk membawa lagi permohonannya ke PN Jakarta Selatan.

Putusan terdahulu berfokus pada persoalan formal mengenai pihak yang harus disertakan dalam permohonan ganti kerugian. Dalam pertimbangannya saat itu, hakim menyebut Menteri Keuangan sebagai pihak yang berwenang melakukan pembayaran ganti rugi berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Persoalan pihak dalam permohonan sebelumnya

Pada pengajuan terdahulu, Roy Suryo tidak menyertakan Menteri Keuangan sebagai pihak terkait. Hakim menilai ketidakhadiran pihak yang berwenang melakukan pembayaran tersebut menyebabkan permohonan tidak memenuhi syarat formal karena kekurangan pihak.

“Menimbang bahwa dengan tidak ditariknya Menteri Keuangan sebagai pihak, maka permohonan ini mengandung cacat formil karena kurang pihak,” ujar Darpawan ketika membacakan pertimbangan dalam persidangan beberapa waktu lalu.

Atas dasar itu, hakim tidak melanjutkan pemeriksaan untuk memutus substansi tuntutan ganti kerugian dalam permohonan sebelumnya. “Dengan demikian, maka sudah sepatutnya permohonan Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima,” kata Darpawan.

Setelah putusan tersebut, Roy kembali menempuh jalur praperadilan. Pemeriksaan atas permohonan terbaru kini telah mencapai tahap akhir setelah kesimpulan dari pemohon dan pihak Kejaksaan diterima hakim pada Senin. PN Jakarta Selatan selanjutnya akan membacakan putusan pada Selasa pukul 13.00 sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam persidangan.

Source link