Bareskrim Tangkap Kurir Sabu Jaringan Rutan Surabaya

by

Bareskrim Polri menangkap Sayed Zuwanda, 23 tahun, saat diduga membawa sabu dari Medan menuju Lombok. Penangkapan dilakukan di area pelabuhan ketika Sayed sedang mengantre untuk masuk ke kapal. Polisi menyebut pengiriman itu dikendalikan oleh narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi masyarakat mengenai rencana pengiriman sabu melalui jalur darat dari Medan ke Lombok. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh tim penyidik.

Berawal dari informasi pengiriman Medan-Lombok

Eko menyebut Kasubdit IV Kombes Handik Zusen bersama Kasatgas NIC Kombes Kevin Leleury memimpin penyelidikan terhadap jalur yang diduga digunakan untuk mengirim narkotika tersebut.

Dalam proses penyidikan, petugas menemukan keberadaan Sayed di sebuah pelabuhan. Ia diketahui sedang menunggu giliran untuk menaiki kapal bersama mobil yang digunakannya. Tim gabungan kemudian melakukan pemeriksaan dengan bantuan anjing pelacak atau K-9.

Pemeriksaan itu mengarah pada penemuan lima bungkus plastik kemasan teh China berwarna hijau. Paket-paket tersebut dilapisi bubble wrap dan diduga berisi sabu. Barang itu disembunyikan di dalam ban serep mobil Toyota Innova berwarna hitam yang digunakan Sayed.

“Ditemukan barang bukti sebanyak 5 bungkus plastik kemasan teh cina warna hijau dilapisi bubble wrap diduga berisi Narkotika jenis sabu disembunyikan di dalam ban serep mobil Innova warna hitam,” kata Eko dalam keterangan tertulis, Senin (14/9).

Polisi telusuri pengendali jaringan

Berdasarkan pemeriksaan awal, Sayed mengaku menerima perintah untuk mengirimkan paket tersebut dari Andreansyah Bin Soleh Maulana alias ALM. Andreansyah merupakan narapidana yang saat ini ditahan di Rutan Kelas 1 Surabaya.

Eko mengatakan penelusuran polisi kemudian mengungkap bahwa Andreansyah diduga dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal. Polisi telah memasukkan Haykal dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Dari Rutan Kelas 1 Surabaya didapat pengendali tersangka Sayed Zuwanda adalah Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM), dari hasil interogasi Andreansyah Bin Soleh Maulana (ALM) dikendalikan oleh seseorang bernama Haykal (DPO),” ujar Eko.

Sayed disebut menerima tawaran tersebut karena kebutuhan ekonomi. Sebagai imbalan, ia dijanjikan upah Rp27,5 juta untuk mengantarkan sabu dari Medan ke Lombok. Polisi menyatakan uang itu telah diterima secara bertahap melalui rekening Sayed, dengan total sekitar Rp27.500.000.

“Upah yang sudah diterima oleh tersangka Sayed Zuwanda total kurang lebih Rp27.500.000, yang dikirim berangsur ke rekening tersangka,” kata Eko.

Bareskrim Polri masih mengembangkan perkara tersebut. Penyidik memusatkan perhatian pada penelusuran jaringan yang lebih luas, termasuk pihak yang memberikan perintah serta calon penerima sabu di tujuan.

Source link