Pria Bandung Sulap Rumah Anak-Istri Jadi Ladang Ganja

by

Polisi membongkar kebun ganja di belakang sebuah rumah di Kompleks Bumi Oranye, Cileunyi, Kabupaten Bandung, Jawa Barat. Rumah tipe 36 itu dihuni seorang pria berinisial AS (49) bersama istri dan anaknya. Dari lokasi tersebut, polisi menemukan 73 tanaman ganja dengan ukuran beragam, termasuk tanaman yang disebut sudah siap panen.

AS ditangkap setelah polisi lebih dulu mengamankannya di wilayah Kota Bandung. Saat digeledah, petugas menemukan beberapa linting ganja yang dimiliki AS. Pemeriksaan kemudian dikembangkan hingga tersangka mengakui bahwa dirinya menanam ganja di rumah.

Kebun ditutup terpal jaring

Kasat Narkoba Polrestabes Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana memimpin penggeledahan rumah tersebut pada Jumat (18/9). Di bagian dalam rumah, tidak ditemukan sesuatu yang mencolok. Namun, situasinya berbeda di area belakang bangunan, tempat tanaman ganja ditanam pada taman berukuran sekitar 2×1 meter.

Puluhan tanaman itu ditutup menggunakan terpal jaring. Sebagian besar memiliki tinggi sekitar 180 sentimeter. Polisi juga menemukan tanaman yang masih berupa bibit hingga tanaman berusia sekitar lima bulan yang disebut siap dipanen.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, AS mengaku mulai menanam ganja sejak Mei 2026. Polisi mencatat terdapat 28 tanaman dengan tinggi 3 sampai 9 sentimeter, tujuh tanaman berukuran 91 hingga 172 sentimeter, 28 tanaman dengan tinggi sekitar 180 sentimeter, serta delapan tanaman lain yang telah berumur lima bulan. Selain tanaman, petugas juga menemukan bibit ganja.

Istri dan anak AS disebut mengetahui keberadaan kebun tersebut. Namun, menurut keterangan polisi, keduanya dipaksa AS untuk merahasiakan aktivitas itu. Saat penggerebekan berlangsung, anak dan istrinya terlihat menangis di dalam rumah.

Belajar menanam dari media sosial

Kepada penyidik, AS menyatakan ganja yang ditanamnya dikonsumsi sendiri dan sebagian diberikan kepada sejumlah teman kerja. Namun, Oliestha mengatakan ganja tersebut juga diperjualbelikan. Polisi masih mendalami keterangan itu, termasuk asal bibit dan pupuk yang digunakan untuk membudidayakan tanaman terlarang tersebut.

AS diketahui berstatus aparatur sipil negara (ASN), dengan kedudukan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pada Kementerian Pekerjaan Umum di Kota Bandung. Ia mengaku belajar menanam ganja melalui media sosial. Setelah percobaan awalnya berhasil, AS kemudian menggunakan hasil tanaman tersebut.

Selain menemukan ganja, polisi memperoleh hasil tes urine AS yang positif mengonsumsi sabu-sabu. Pengungkapan dugaan penggunaan narkotika jenis lain itu masih didalami oleh penyidik.

AS mengatakan alasan menanam ganja adalah karena kesulitan membeli barang tersebut. Ia menyebut bibit pertama diperoleh dari seorang teman. “Awalnya sebelumnya konsumsinya tuh beli susah, saya kan susah juga, susah juga takut juga. Terus saya juga, saya penasaran juga gimana cara nanamnya,” ujar AS.

Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 114 dan Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Oliestha menyebut pasal tersebut memuat ancaman hukuman enam hingga maksimal 20 tahun penjara.

Source link