Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana mengungkap kondisi korban MK (2) dan HW 9 bulan setelah mengalami penganiayaan oleh pemilik dan pengasuh Daycare Wensen School, Harjamukti, Cimanggis, Depok. Korban bayi diduga mengalami dislokasi kaki dan bocah dua tahun mengalami trauma.
“Ayah ini masih dalam proses visum. Hasil visum akan segera kami sampaikan. Ada dugaan dislokasi pada kaki. Ini akan kami konsultasikan dengan dokter yang berwenang. Hasil visum nanti akan kami sampaikan,” kata Arya kepada wartawan di Mapolres Metro Depok, Jumat (2/8/2024).
“Kondisi anak pertama dalam keadaan baik, namun mengalami trauma. Trauma akan dianalisis melalui visum psikologi. Sedangkan untuk yang berumur 9 bulan, akan dilakukan visum dan Rontgen untuk kondisi tubuhnya,” tambahnya.
Arya juga menyebutkan bahwa waktu penganiayaan berbeda-beda sesuai dengan rekaman CCTV. Bayi tersebut diketahui sempat diperlakukan dengan keji hingga dibanting.
“Waktu dari video berbeda-beda. Dari video terlihat bayi dibanting dengan kejam. Ada tiga video yang kami analisis, dan ternyata ada perbedaan. Korban dalam video tersebut juga berbeda,” ujarnya.
Daycare Wensen School memiliki NPSN 70014259 dan SK pendirian sekolah 421.1/8505/Disdik/2021. Izin operasional dikeluarkan dengan Nomor 421.1/0084/DPMPTSP/IV/2024 tanggal 17 April 2024.
Pemilik dan pengasuh Daycare Wensen School, MI alias Meita, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan terhadap dua balita. Pelaku dijerat dengan Pasal 80 Ayat 1 Jo Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan.