Kementerian Agama menegaskan bahwa mempergunakan relasi mahram atau sedarah sebagai objek fantasi seksual adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Direktur
Kementerian Agama menegaskan bahwa mempergunakan relasi mahram atau sedarah sebagai objek fantasi seksual adalah perilaku yang bertentangan dengan nilai-nilai syariat Islam. Direktur