Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Raperda
Guru sekolah swasta, termasuk madrasah di Jakarta, akan menerima subsidi dana pendidikan dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Hal ini diatur dalam Raperda