Negara Memberikan Kado Pensiun kepada Soeharto Selama 32 Tahun Berkuasa

by -99 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Aturan di Indonesia menyatakan bahwa Presiden dan Wakil Presiden akan menerima kenang-kenangan dari negara, baik berupa rumah maupun tanah. Presiden Joko Widodo dikabarkan akan diberikan rumah seluas 1.500 m² di Colomadu, Karanganyar setelah selesai menjabat pada tahun 2024 nanti.

Pemberian kenang-kenangan juga dilakukan kepada Presiden Abdurrahman Wahid, Megawati, dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Beberapa Wakil Presiden Indonesia yang mendampingi mereka juga menerima kenang-kenangan serupa. Namun, ada juga Presiden yang tidak menerima kenang-kenangan, seperti Presiden Soekarno.

Putri ketiga Soekarno, Rachmawati, dalam buku “Keluarga Besar Bung Karno”, mengungkapkan bahwa keluarga Soekarno sama sekali tidak menerima uang pensiun, perlindungan, dan fasilitas sebagai mantan presiden. Sedangkan untuk Presiden B.J. Habibie, belum diketahui apakah ia menerima kenang-kenangan atau tidak.

Bagaimana dengan nasib Presiden Soeharto? Soeharto, yang menjabat sebagai presiden dengan masa jabatan terlama selama 32 tahun, ternyata juga mendapatkan kado pensiun dari negara. Namun, terdapat dua versi mengenai kado tersebut.

Versi pertama, menurut orang terdekat Soeharto, Yusril Ihza Mahendra, dalam wawancara dengan CNN Indonesia pada tahun 2018, Soeharto meminta rumah sebagai kado pensiun. Sebagai mantan presiden, Soeharto menginginkan rumah sebagai kenang-kenangan dari negara. Saat itu, Yusril mengungkapkan bahwa Soeharto meminta rumah di Jl. Teuku Umar, Menteng. Namun, permintaan tersebut tidak dapat terpenuhi karena nilai rumah melebihi batas maksimal yang diperbolehkan untuk mantan presiden.

Meskipun begitu, Soeharto tidak kehilangan akal dan mencoba untuk bernegosiasi dengan bercanda. Ketika Yusril mengatakan bahwa ia telah menjabat sebagai presiden selama enam kali, Soeharto dengan tersenyum mengatakan bahwa ia seharusnya mendapatkan uang sebesar enam kali batas maksimal, yaitu Rp 120 miliar. Namun, permintaan tersebut tidak disetujui.

Kemudian, versi kedua mengungkapkan bahwa Soeharto menerima rumah Puri Jati Ayu sebagai kado pensiun. Rumah tersebut adalah rumah keluarga besar Soeharto yang didirikan pada 1970-an oleh Tien Soeharto di kompleks TMII. Soeharto meminta agar negara menggantikan biaya pembangunan rumah Puri Jati Ayu. Pemerintah akhirnya menawarkan uang pengganti harga tanah dan biaya pembangunan rumah sebesar Rp 26,5 miliar kepada Soeharto, yang kemudian diterima olehnya. Hingga saat ini, rumah tersebut masih berdiri dan dapat dilihat oleh masyarakat.

Demikianlah penjelasan mengenai kado pensiun yang diterima oleh Presiden Soeharto setelah selesai menjabat.