Cerita harta karun di Indonesia selalu menarik perhatian. Salah satunya adalah harta karun Nakamura yang jejaknya misterius. Konon, harta karun ini terdiri dari uang tunai dan batangan emas dengan nilai fantastis. Sayangnya, lokasi keberadaannya masih belum diketahui dan masih menjadi misteri.
Cerita tentang harta karun Nakamura ini bermula pada tahun 1946, pada masa kepemimpinan Presiden Soekarno. Kisah ini pertama kali diketahui dari Carla Wolff, yang merupakan anggota Organisasi Gerilya Hindia Belanda atau Nederlandsh Indies Guerilla Organisatie (NIGO), serta gundik dari tentara Jepang bernama Kapten Hiroshi Nakamura.
Seperti yang ditulis oleh Ben Anderson dalam Revolusi Pemuda (1988), Kapten Nakamura adalah tentara Jepang yang bertugas di Jakarta selama masa pendudukan Dai Nippon. Setelah tidak bertugas, dia melakukan perampokan terhadap salah satu badan usaha milik negara pada tahun 1946. Aksinya tidak diketahui karena pada saat itu orang Indonesia sedang sibuk dengan proklamasi.
Menurut catatan De Locomotief (1/8/1948), Nakamura merampok 960 kg emas senilai 10 hingga 80 juta gulden. Seluruh emas tersebut diangkut menggunakan truk dan dibawa ke rumah dinas Nakamura. Saat emas berada di rumah tersebut, Wolff sebagai gundik merasa sangat girang. Dia berencana untuk menghambur-hamburkan emas tersebut.
Namun, kesenangan tersebut tidak berlangsung lama. Kasus perampokan ini kemudian diusut oleh pemerintah Belanda yang sedang menduduki Jakarta. Hasil pengusutan menyatakan bahwa Kapten Nakamura dan Carla Wolff secara resmi dinyatakan bersalah.
Namun, kasus ini juga menyeret Kolonel Nomura yang merupakan atasan Nakamura dan tentara Inggris bernama Kapten Morton. Menurut koran Het dagblad (24/6/1946), Nomura dinyatakan terlibat karena mengaku menikmati hasil rampokan sebagai atasan Nakamura. Nomura juga mengaku membuka 9 koper emas dan menghabiskannya dalam sehari di sebuah rumah. Kemudian, koper-koper tersebut dibawa ke kantor militer Jepang di Jakarta.
Sementara itu, Morton terlibat karena membeli 20 kg emas hasil rampokan Nakamura. Keempat tersangka ini kemudian ditahan, dengan Nakamura mendapat hukuman paling berat dan Wolff dihukum 8 bulan penjara.
Namun, keberadaan kiloan emas tersebut masih menjadi teka-teki. Saat penyelidikan kasus, pihak berwenang menyebut hanya menerima emas setara 1 juta gulden saja. Sisanya belum jelas kemana perginya.
Ada yang menyebut bahwa Nakamura menyimpan sisa emas tersebut di tempat yang dirahasiakan saat kepergok polisi. Ada juga yang mengatakan bahwa emas tersebut tersimpan di kawasan Menteng, Jakarta. Namun, sampai sekarang keberadaan emas tersebut masih belum diketahui.