CUKUP GAK..! Johnny G Plate Divonis 15 Tahun Penjara, Rugikan Negara Rp 8 Triliun di Proyek BTS 4G – BERGELORA.COM

by -106 Views

 

JAKARTA – Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate divonis bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi.

Kasus yang menjerat Plate adalah korupsi proyek penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Kementerian Komunikasi dan Informatika (Bakti Kominfo), tahun 2020-2022.

Plate dijatuhi hukuman 15 tahun kurungan penjara pada Rabu (8/11/2023). Hukuman tersebut termuat dalam amar putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

“Terdakwa Johnny G Plate telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 6 tahun penjara,” kata hakim ketua Fahzal Hendri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, dalam sidang, Rabu (8/11) sore.

Hukuman yang dijatuhi kepada Johnny G Plate tersebut sama seperti yang dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Majelis hakim menilai, Johnny Plate terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain hukuman kurungan penjara dan denda, Plate juga harus membayar uang pengganti sebesar Rp 15,5 miliar.

“Kami akan banding hari ini, Yang Mulia,” kata pengacara Johhny G Plate setelah amar putusan dibacakan.

Dalam perkara korupsi BTS 4G ini, Johnny G Plate disebutkan memperkaya diri sebesar 15,5 miliar. Eks Menkominfo bersama beberapa terdakwa lain terbukti melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri, orang lain, atau korporasi yang merugikan negara Rp 8,032 triliun.

Terdakwa lain di antaranya adalah eks Direktur Utama (Dirut) Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Anang Achmad Latif, dan eks tenaga ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto juga menjadi terdakwa dalam kasus ini.

Dalam sidang putusan perkara korupsi BTS 4G yang sama, Anang divonis penjara selama 18 tahun, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan penjara, dan membayar uang pengganti Rp 5 miliar.

Sementara Yohan divonis 5 tahun penjara, denda 200 juta, dan membayar uang pengganti 400 juta.

Bakti Kominfo merupakan badan yang bertugas sebagai penyedia infrastruktur dan ekosistem TIK bagi masyarakat melalui dana kontribusi Kewajiban Pelayanan Universal/Universal Service Obligation (KPU/USO) Penyelenggara Telekomunikasi.

Bakti Kominfo memiliki proyek pembangunan menara BTS 4G untuk memberikan pelayanan digital di daerah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T).

Namun, dalam proses pelaksanaannya, ditemukan tindakan melawan hukum atau penyelewengan yang dilakukan untuk menguntungkan pihak tertentu.

Dugaan korupsi BTS 4G ini sudah mencuat sejak pertengahan tahun 2022. Pada 25 Oktober 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan gelar perkara/ekspose.

Dari gelar perkara itu, ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam Penyediaan Infrastruktur BTS 4G dan Infrastruktur pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022. Berdasarkan hasil ekspose tersebut, perkara dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.

Penggeledahan

Kemudian, guna kepentingan penyidikan pada 31 Oktober 2022 dan 1 November 2022, Tim Penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait korupsi BTS 4G.

Tempat-tempat itu mencakup: Kantor PT Fiberhome Technologies Indonesia PT Aplikanusa Lintasarta PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera PT Moratelindo PT Sansasine Exindo PT Moratelindo PT Excelsia Mitraniaga Mandiri PT ZTE Indonesia.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan sejumlah dokumen penting yang kemudian dipelajari Tim Penyidik.

Kemudian, pada 7 November 2022, Tim Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan di kantor Kominfo yang terletak di Jalan Medan Merdeka Barat Nomor 9, RT.2/RW.3, Gambir, Kecamatan Gambir, Kota Jakarta Pusat, DKI Jakarta.

Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen IKP Kominfo), Usman Kansong mengatakan bahwa Kominfo telah menyerahkan sejumlah dokumen terkait proyek BTS 4G kepada Kejagung di hari yang sama saat dilakukan penggeledahan.

Menurut Usman kala itu, Kejagung meminta dan memeriksa dokumen administrasi di Kesekretariatan Jenderal Kementerian Kominfo dan sejumlah dokumen lain.

Selain kantor Kementerian Kominfo, Tim Jaksa Penyidik juga menggeledah kantor PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua Km.2 Nomor 64 RT.005/RW.002, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

“Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis, Senin lalu.

Para Tersangka

Total 6 tersangka, termasuk Menteri Kominfo dan Dirut BAKTI Awal Januari 2023, mulanya Kejagung menetapkan dan menahan total 3 tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi BTS 4G BAKTI Kominfo.

Salah satu tersangka yang ditahan adalah Direktur Utama BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif (AAL). Kemudian dua tersangka lainnya adalah Galubang Menak (GMS), Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020.

Ketiganya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari untuk dilakukan pendalaman, atau hingga tanggal 23 Januari 2023.

Menurut Sumedana, peran AAL sebagai Dirut BAKTI Kominfo adalah sengaja mengeluarkan peraturan yang telah diatur sedemikian rupa untuk menutup peluang para calon peserta lain.

Sehingga, tidak terwujud persaingan usaha yang sehat serta kompetitif untuk mendapatkan harga penawaran. Tujuannya adalah untuk mengamankan harga pengadaan yang sudah di-mark-up (dilebihkan).

Kemudian, peran tersangka GMS adalah memberikan masukan dan saran kepada tersangka AAL ke dalam Peraturan Direktur Utama untuk menguntungkan vendor dan konsorsium serta perusahaannya.

Dalam hal ini, GMS bertindak sebagai salah satu supplier salah satu perangkat.

Selanjutnya, tersangka YS secara melawan hukum telah memanfaatkan Lembaga HUDEV UI untuk membuat kajian teknis “abal-abal” yang mengakomodir kepentingan AAL.

“Artinya, mereka membuat suatu riset abal-abal untuk kepentingan BAKTI Kominfo,” jelas Sumedana.

Kemudian, penyidik menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Mukti Ali (MA) selaku Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment. MA, menurut penyidik, berperan untuk mengondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G di BAKTI Kominfo.

Sehingga, saat mengajukan penawaran harga, PT HWI akan ditetapkan sebagai pemenang.

Satu tersangka lainnya adalah Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. IH diduga secara melawan hukum, bersama-sama melakukan permufakatan jahat dengan tersangka lainnya, AAL.

Pada 17 Mei 2023, eks Menkominfo Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi BTS 4G Bakti Kominfo tersebut.

Setelah rangkaian proses pembuktian selama 114 hari, para terdakwa telah diberikan haknya untuk menyampaikan pembelaan.

Kini, pada Rabu, 8 November 2023, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat menjatuhi vonis kepada tiga terdakwa sebagaimana disebutkan di atas. (Enrico N. Abdielli)