Imigrasi Jakpus Menangkap Pelarian dari China di Cempaka Putih

by -107 Views

Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Jakarta Pusat menangkap LS yang merupakan buronan Interpol dalam kasus kejahatan ekonomi di China. LS ditangkap di salah satu apartemen kawasan Cempaka Putih, Jakarta Pusat. LS sudah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dari negara China sejak 2020. LS terlibat dalam kejahatan kasus ekonomi di China. LS tidak mempunyai dokumen keimigrasian berupa paspor dan izin tinggal dan patut diduga melakukan pelanggaran keimigrasian. LS akan segera dideportasi dan dimasukkan ke dalam daftar penangkalan berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

LS tinggal di Indonesia sejak Oktober 2023 dan mengaku bekerja sebagai investor. Saat ditangkap, LS sendirian. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Wahyu Hidayat, menjelaskan bahwa LS sudah beberapa kali tinggal di Indonesia dengan izin tinggal yang berbeda-beda sebelum akhirnya ditangkap.