Pemerintah Kota Depok mengalokasikan dana sebesar Rp83,9 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024. Rinciannya, Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Depok menerima dana sebesar Rp73,9 miliar, sementara Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Depok mendapatkan dana sebesar Rp9,9 miliar.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny, juga mengungkapkan bahwa selain dana untuk KPUD dan Bawaslu, anggaran tambahan sebesar Rp200 juta dialokasikan untuk kegiatan kirab pemilu. Proses pencairan dana tersebut akan dilakukan dalam tiga tahap.
Ia juga menyampaikan harapannya agar pelaksanaan Pemilu Serentak 2024 dapat berjalan lancar, aman, damai, dan demokratis. Hal ini sejalan dengan himbauan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, kepada para Penjabat Kepala Daerah untuk menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) di tahun politik.
Tito Karnavian juga mengingatkan bahwa ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi dari golongan atau partai politik. Pelanggaran terhadap netralitas ASN dapat dikenai sanksi administratif, mulai dari teguran hingga penggantian Penjabat Kepala Daerah. Bawaslu juga dapat melakukan mediasi atau melanjutkan ke proses hukum apabila terjadi pelanggaran netralitas ASN.
Dengan alokasi dana yang besar tersebut, diharapkan Pilkada 2024 dapat berjalan dengan tertib, lancar, dan menyeluruh sesuai dengan prinsip demokrasi. Semua pihak diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Pilkada dengan penuh integritas dan netralitas.