Sembilan Individu yang Terlibat dalam Kasus Cuci Rapor di SMPN 19 Berisiko Kehilangan Pekerjaan

by -55 Views

Kasus cuci atau manipulasi nilai rapor peserta didik lulusan SMPN 19 Depok yang menyebabkan 51 siswa dianulir dalam proses seleksi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2024 telah memasuki babak baru. Sembilan oknum yang terlibat dalam kasus tersebut kini terancam dipecat.

Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Depok, Siti Chaerijah menyatakan bahwa setidaknya sembilan oknum yang terlibat berisiko untuk dipecat, termasuk Kepala Sekolah (Kepsek) dan tiga guru honorer. Sanksi tersebut berdasarkan rekomendasi dari Itjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Riset Teknologi (Kemendikbud Ristek), dan selanjutnya Disdik menyerahkan kasus ini kepada Inspektorat daerah dan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Depok.

Sebanyak 51 siswa lulusan SMPN 19 Depok telah dinyatakan tidak sah dalam proses seleksi PPDB 2024 di beberapa SMA di Depok karena terlibat dalam manipulasi nilai rapor. Kasus ini sedang diselidiki oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok untuk mengusut dugaan tindak pidana korupsi.

Semua keputusan sanksi terhadap oknum yang terlibat dalam kasus ini akan ditentukan oleh BKPSDM.