Kenaikan 3,6 Persen Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024

by -135 Views
Kenaikan 3,6 Persen Daftar Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta dalam 10 Tahun Terakhir, Terbaru 2024

UMP Jakarta 2024 telah ditetapkan sebesar Rp5.067.381, naik 3,6 persen dari tahun 2023. Besaran UMP ini merupakan yang tertinggi dalam 10 tahun terakhir. UMP ditetapkan oleh pemerintah Provinsi DKI Jakarta berdasarkan pertimbangan Dewan Pengupahan dan faktor lainnya seperti inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktivitas, dan kebutuhan hidup layak.

Kenaikan UMP Jakarta dari tahun ke tahun memiliki persentase yang berbeda-beda, dengan kenaikan tertinggi terjadi pada tahun 2002 sebesar 38,7 persen, dan kenaikan terendah terjadi pada tahun 2022 sebesar 0,8 persen. Selain itu, kenaikan UMP Jakarta juga lebih rendah dari kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen.

Berikut adalah daftar UMP Jakarta dalam 10 tahun terakhir:
– UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik 3,6 persen dari tahun 2023)
– UMP Jakarta 2023: Rp4.901.798 (naik 5,6 persen dari tahun 2022)
– UMP Jakarta 2022: Rp4.453.935 (naik 0,8 persen dari tahun 2021)
– UMP Jakarta 2021: Rp4.416.186 (naik 3,2 persen dari tahun 2020)
– UMP Jakarta 2020: Rp4.276.350 (naik 8,5 persen dari tahun 2019)