Kata Polda Metro Jaya Mengenai Firli yang Ditahan Setelah Ditetapkan Sebagai Tersangka

by -101 Views

Ketua KPK Firli Bahuri berpotensi ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kepala Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa tindakan penahanan dilakukan sesuai dengan kebutuhan penyidik. Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko juga mengatakan bahwa tindakan hukum dilakukan secara simultan.

Firli telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara pada 22 November 2023. Polda Metro Jaya telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Kasus dugaan pemerasan ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan pejabat KPK dalam penanganan perkara di Kementan pada 2021.

Penyidik telah memeriksa 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Polisi juga telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari 2019-2022 dan sejumlah barang bukti elektronik saat penggeledahan rumah Firli di Jakarta Selatan.