Kejati DKI Menyiapkan 4 Jaksa Peneliti untuk Mengkaji Berkas Perkara Tersangka Firli Bahuri

by -94 Views

Ketua KPK Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyiapkan empat jaksa peneliti terkait perkara ini. Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Ade Sofyan, mengungkapkan bahwa empat jaksa peneliti telah dipersiapkan untuk memeriksa berkas perkara tersebut. Namun, Ade belum dapat memberikan informasi lebih lanjut mengenai penanganan kasus tersebut karena pihaknya masih menunggu berkas dari Polda Metro Jaya. Penyidik gabungan dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri akan berkoordinasi dengan Kejati DKI Jakarta terkait berkas perkara ini setelah Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan tersangka tersebut didasarkan pada hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Firli Bahuri diduga melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Firli Bahuri telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri sebanyak dua kali.