Kapolda Metro Jaya Merespon Praperadilan Firli Bahuri: Hak Tersangka Harus Dijamin

by -94 Views

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyatakan siap menanggapi gugatan praperadilan yang diajukan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri. Firli tidak terima atas penetapan dirinya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. “Itu kan hak yang ditetapkan oleh tersangka dan sah-sah saja,” kata Karyoto di Indonesia Arena, Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (25/11/2023).

Karyoto memastikan Polda Metro Jaya sejauh ini sudah siap menghadapi gugatan praperadilan, termasuk tim pengacara di meja hijau. “(Tim pengacara) Secara organisasi kita sudah lengkap,” katanya.

Saat ditanyai mengenai alasan pencekalan Firli Bahuri, Karyoto enggan menjawab. Ia meminta awak media untuk bertanya kepada bagian Imigrasi. “Urusan Imigrasi saja,” tutupnya.

Firli Bahuri mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Dalam petitumnya, Firli meminta agar hakim menyatakan penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya tidak sah. Firli juga meminta hakim menyatakan penyidikan dugaan kasus pemerasan terhadap SYL yang dilakukan Polda Metro Jaya, tidak sah. Maka itu, Firli meminta agar Polda Metro Jaya menghentikan penyidikan kasus tersebut.

Sidang perdana gugatan praperadilan Firli Bahuri akan digelar di PN Jakarta Selatan pada Senin (11/12/2023). “Sidang pertama, 11 Desember 2023,” demikian keterangan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan yang dilihat Sabtu (25/11/2023).