Pengemudi Mobdin Satpol PP Menjadi Tersangka atas Pembunuhan 2 Orang di Flyover Yos Sudarso

by -95 Views

Pengemudi mobil dinas dari Satpol PP berinisial AH (44) ditetapkan sebagai tersangka setelah menewaskan satu pengendara motor dan satu anggota Satpol PP berinisial BK di Flyover Yos Sudarso, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat (24/11/2023). Selain 2 korban tewas, ada 4 korban lain yang mengalami luka-luka. Kasat Lantas Satuan Wilayah Jakarta Utara Kompol Edy Purwanto menyatakan bahwa AH ditetapkan sebagai tersangka atas kecelakaan tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi ketika kendaraan dinas Satpol PP B 9074 PTA melintas dari arah selatan ke utara di Jalan Yos Sudarso. Di lokasi flyover dekat Ruko Bursa Otomotif Sunter, Tanjung Priok, mobil tersebut tiba-tiba oleng dari kanan ke kiri. Saat oleng, mobil menabrak motor Yamaha Fino E 3499 QAC yang dikendarai T (47) dan juga menabrak Honda Vario B 6009 WTB yang dikendarai ZA (37) yang melaju searah di depan kirinya.

Akibat kecelakaan tersebut, pengendara motor inisial T meninggal dunia di tempat kejadian. Sementara ZA mengalami luka serius, dan anggota Satpol PP berinisial BK meninggal pada malam hari. Selain itu, 4 penumpang kendaraan dinas Satpol PP turut mengalami luka-luka dan langsung dilarikan ke rumah sakit. Selain korban jiwa, 3 motor dan mobil dinas yang terlibat kecelakaan mengalami kerusakan.