LBH DPD Partai Perindo Jakarta Timur tengah mengawal kasus seorang bayi yang diduga menjadi korban malapraktik oleh tim medis RS Hermina Podomoro, Sunter Agung, Jakarta Utara. Bayi yang baru berusia 4 hari ini mengalami kondisi yang tidak wajar setelah pulang dari rumah sakit, bahkan sempat mengalami kondisi kritis.
Orang tua bayi, Evayanti Marbun, telah melalui kuasa hukumnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD Partai Perindo Jakarta Timur, Rio Tambunan, menyatakan bahwa dugaan malapraktik ini bermula ketika kliennya akan melahirkan dan dirujuk dari fasilitas kesehatan pertama ke RS Hermina Podomoro menggunakan BPJS.
Kliennya datang ke RS Hermina Podomoro pada 18 Oktober 2023 untuk melakukan cek atau kontrol guna memenuhi administrasi tindakan operasi lahiran yang seharusnya dilaksanakan pada 26 November 2023. Salah satu dokter atau tenaga medis dari RS Hermina Podomoro menyatakan bahwa kondisi hamil klien sudah cukup besar dan harus segera dilakukan operasi, tetapi klien ingin meminta opini kedua.
Dokter lain, yakni dokter Steven Aristida, membuat kesepakatan untuk mempercepat proses kelahiran, dan akhirnya operasi dilakukan pada 1 November 2023. Setelah dilahirkan, bayi dari klien mengalami saturasi rendah dan harus dirawat di rumah sakit hingga 4 November 2023. Pihak rumah sakit kemudian mengatakan bayi sudah sehat dan boleh pulang, namun bayi mengalami gejala yang mencurigakan setelah pulang.
Pihak rumah sakit atau dokter anak menolak memberikan data rekam medis, dan hanya melakukan pengamatan terhadap perkembangan anak. Beberapa hari setelah pulang, bayi mengalami gejala perut membengkak, buang air besar berdarah, demam tinggi, kehilangan nafsu makan dan cenderung tidur. Orang tua bayi membawa anaknya kembali ke rumah sakit untuk diperiksa.