Tiga Anggota TNI Yang Membunuh Imam Masykur Diadili dan Dituntut Hukuman Mati, Oditur Militer: Tidak Ada Pengurangan Hukuman

by -77 Views

Tiga oknum TNI yang melakukan pembunuhan terencana terhadap Imam Masykur, seorang warga Aceh, dituntut hukuman mati dalam sidang lanjutan di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (27/11/2023). Menurut Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena, tidak ada hal yang meringankan dari tindakan tersebut.

Tiga terdakwa oknum TNI, yaitu anggota Paspampres Praka RM, anggota Satuan Direktorat Topografi TNI AD Praka HS, dan anggota Kodam Iskandar Muda Praka J, dituduh secara sah melakukan penganiayaan hingga pembunuhan terhadap Imam Masykur.

Motif dari tindakan keji terhadap Imam Masykur diduga karena faktor ekonomi, yang kemudian mengakibatkan kekerasan terhadap korban. Hal ini disampaikan oleh Upen di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Senin (27/11/2023).

Upen juga membacakan tuntutan yang memberatkan para terdakwa dan menyebabkan tuntutan hukuman mati, termasuk melanggar sumpah prajurit TNI, mencemarkan nama baik kesatuan TNI, dan tindakan terdakwa yang jauh dari rasa kemanusiaan.

Dia juga menegaskan bahwa tidak ada alasan bagi para terdakwa untuk mendapatkan keringanan hukuman karena tidak ada perlakuan baik selama penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang. Selain tuntutan hukuman mati, 3 terdakwa juga dipecat dari Dinas Militer TNI Angkatan Darat (AD).