Buruh Kecewa UMK Depok 2024 Rp4,8 Juta, Rekomendasi Wali Kota Tak Dipakai oleh Pj Gubernur Jabar

by -98 Views

Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Depok menyatakan rasa kecewa terkait dengan nilai Upah Minimum Kota (UMK) Depok yang hanya naik 3,92% menjadi Rp4.878.612. Mereka menyesalkan keputusan Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Barat yang tidak menggunakan rekomendasi kenaikan UMK sebesar 12,99% dari Wali Kota Depok Mohammad Idris.

Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno, mengungkapkan kekecewaan buruh di Depok terhadap keputusan Pj Gubernur Jawa Barat. Mereka juga menunggu arahan dari elemen buruh tingkat nasional terkait rencana aksi mogok nasional sebagai respons terhadap kenaikan UMP dan UMK yang tidak sesuai harapan.

Pemprov Jawa Barat telah menetapkan upah minimum kota (UMK) Depok tahun 2024 naik 3,92% menjadi Rp4.878.612. Hal ini tertera dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jawa Barat Nomor: 561.7/Kep.804-Kesra/2023 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Barat Tahun 2024 tertanggal 30 November 2023.

Namun, hal ini bertentangan dengan rekomendasi Wali Kota Depok, Mohammad Idris yang merekomendasikan besaran UMK Depok 2024 naik 12,99% menjadi Rp5.304.307,64 dari tahun sebelumnya.

Berikut adalah daftar UMK 2024 Kabupaten dan Kota di Jawa Barat:
1. Kota Bekasi (Rp5.343.430)
2. Kabupaten Karawang (Rp5.257.834)
3. Kabupaten Bekasi (Rp5.219.263)
4. Kabupaten Purwakarta (Rp4.499.768)
5. Kabupaten Subang (Rp3.294.485)
6. Kota Depok (Rp4.878.612)
7. Kota Bogor (Rp4.813.988)
8. Kabupaten Bogor (Rp4.579.541)
9. Kabupaten Sukabumi (Rp3.384.491)
10. Kabupaten Cianjur (Rp2.915.102)
11. Kota Sukabumi (Rp2.834.399)
12. Kota Bandung (Rp4.209.309)
13. Kota Cimahi (Rp3.627.880)
14. Kabupaten Bandung Barat (Rp3.508.677)
15. Kabupaten Sumedang (Rp3.504.308)
16. Kabupaten Bandung (Rp3.527.967)
17. Kabupaten Indramayu (Rp 2.623.697)
18. Kota Cirebon (Rp2.533.038)
19. Kabupaten Cirebon (Rp2.517.730)
20. Kabupaten Majalengka (Rp2.257.871)
21. Kabupaten Kuningan (Rp2.074.666)
22. Kota Tasikmalaya (Rp2.630.951)
23. Kabupaten Tasikmalaya (Rp2.535.204)
24. Kabupaten Garut (Rp2.186.437)
25. Kabupaten Ciamis (Rp2.089.464)
26. Kabupaten Pangandaran (Rp2.086.126)
27. Kota Banjar (Rp2.070.192)

Sumber: Sindonews

Penulis: hab