Pemerintah Kabupaten Bekasi Menertibkan Bangunan Liar di Bantaran Sungai Sukatani untuk Mengantisipasi Musim Banjir

by -92 Views

Satpol PP Kabupaten Bekasi menertibkan bangunan liar di Sungai Sekunder (SS) Pulo Sirih, Desa Sukadarma, Kecamatan Sukatani hingga Desa Sukajadi, Kecamatan Sukakarya. Personel yang terlibat dalam penertiban tersebut terdiri dari TNI/Polri, PLN, Telkom, Dinas Damkar, Dishub, Dinas SDABMBK, Dinas Lingkungan Hidup, Muspika Kecamatan, BPBD, serta Desa se-Kecamatan Sukatani.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Surya Wijaya, menyatakan bahwa kegiatan penertiban bangunan liar dibagi menjadi tiga tim. Sebanyak 500 orang diterjunkan untuk menertibkan bangunan liar sepanjang 3 km. Sebelumnya, sudah diberikan teguran pertama selama 7 hari, teguran kedua selama 7 hari, dan teguran ketiga selama 3 hari.

Menurut Surya Wijaya, dalam teguran tersebut, pihaknya memberikan sosialisasi dan berkomunikasi dengan baik kepada masyarakat agar mereka menyadari bahwa lahan tersebut akan digunakan oleh pemerintah daerah untuk menormalisasi terjadinya musim banjir di Kabupaten Bekasi.

Camat Sukatani Agus Dahlan menyambut baik adanya kegiatan penertiban bangunan liar di Kecamatan Sukatani. Nantinya, aliran sungai di Pulo Sirih akan dinormalisasi oleh Dinas SDABMBK dalam waktu dekat ini. Pihak Kecamatan juga sudah mengirim surat kepada SDABMBK untuk pelebaran jalan setelah sungai dinormalisasi.

Agus juga menyatakan bahwa normalisasi sungai Pulo Sirih bisa menanggulangi banjir sekaligus kekeringan ketika musim kemarau. Setelah normalisasi dilakukan, akan segera dibangun pelebaran jalan mulai dari bendungan Kali Capang sampai perbatasan Kecamatan Sukakarya, sebagai salah satu jalur penghubung antara Sukatani, Sukakarya, serta Pebayuran.