Tidak Ada Bukti Yang Menunjukkan Adanya Pemerasan

by -105 Views

Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri telah memasuki tahap pembacaan jawaban dan duplik Termohon dalam persidangan praperadilan yang diajukan oleh Firli Bahuri. Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, dalam jawabannya menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sah secara hukum karena didasarkan pada minimal dua alat bukti. Namun, Prof Romli Atmasasmita menyatakan bahwa jawaban Kapolda Metro Jaya terlalu normatif karena hanya memperhatikan kuantitas alat bukti tanpa memperhatikan kualitasnya.

Kapolda Metro Jaya juga menyatakan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri sudah sah karena telah dilakukan penyidikan, SPDP, pemeriksaan saksi, surat-surat, dan ahli. Namun, dalam pemeriksaan saksi-saksi pada tahapan penyidikan, tidak ada yang menyatakan adanya pemerasan, gratifikasi, atau penyuapan oleh SYL kepada FB.

Menurut Prof Romli, Polda Metro Jaya tidak memperhatikan UU ITE dalam penggunaan alat bukti elektronik terkait bukti foto pertemuan SYL dengan Firli. Sehingga, alat bukti tersebut dapat menjadi tidak sah dan tidak membuktikan adanya pemerasan, gratifikasi, atau suap.

Romli menegaskan bahwa jawaban Polda Metro Jaya dalam sidang praperadilan itu secara tidak langsung mengakui bahwa tidak ada satupun saksi yang melihat dan mendengar langsung tindak pidana pemerasan yang disangkakan. Penyidik hanya mendasarkan pada bukti petunjuk, foto pertemuan SYL dan Firli Bahuri, resi penukaran valas, dan saksi yang tidak melihat, mendengar, mengetahui, atau mengalami langsung tindak pidana tersebut.