Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Tanggap terhadap Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

by -360 Views
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Tanggap terhadap Masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT)

Masih Ada Warga Meninggal Dunia Masuk DPT Kota Bekasi

Masih ada warga yang meninggal dunia masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT), termasuk di Kota Bekasi. Ini diakui Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi Faris Ismu Amir.

Menurut Faris, hal tersebut terjadi karena perekaman data pemilih dilakukan jauh-jauh hari. Pun tidak ada yang tahu takdir seseorang. Apalagi, ada administrasi kependudukan yang mesti dilakukan agar diterbitkan akta kematian.

“Kita mendapati data pemilih yang sudah meninggal. Hal ini tentunya wajar karena Daftar Pemilih Tetap ditetapkan jauh sebelum pemilu dilaksanakan,” katanya, Minggu (17/12/2023).

“Faktor kedua, yang meninggal juga belum tentu mengurus akta kematian. Sementara, DPT adalah hasil pencocokan Pantarlih (Panitia Pemutakhiran Data Pemilih), kemudian DPS (Daftar Pemilih Sementara) diolah menjadi DPT,” sambung Faris.

Meski demikian, pihaknya tidak berdiam diri dengan permasalahan ini. KPU Kota Bekasi melakukan evaluasi Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) di Hotel Santika Premiere Harapan Indah, Bekasi, Minggu (17/12/2023).

Dalam kegiatan tersebut, KPU juga menyoroti pemilih yang telah meninggal dunia ataupun berpindah alamat. Harapannya, DPT presisi dengan kondisi di lapangan dan dapat meminimalisasi potensi terjadinya kecurangan Pemilu 2024.

“Kami tadi sudah mengajak PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan) dan PPS (Panitia Pemungutan Suara) se-Kota Bekasi agar menggiatkan sosialisasi kepada masyarakat agar segera mengurus DPTb, khususnya yang pindah tempat pemilihan. Sehingga, memudahkan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dalam mendata selain memastikan masyarakat tidak kehilangan hak pilihnya,” ungkap Faris.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat Bawaslu Kota Bekasi Choirunisa Marzoeki berpesan agar KPU dan jajarannya melindungi hak pilih masyarakat. Dengan begitu, pemilu dapat terselenggara dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.