RPA Perindo Tetap Memberikan Pengawasan Penuh terhadap Kasus Pelecehan Seksual di Jaktim meski Sidang Ditangguhkan

by -89 Views

Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Perindo memberikan pendampingan pada korban pencabulan, ND (7), di Kramat Jati, Jakarta Timur (Jaktim), yang sedang menjalani sidang dakwaan terhadap pelaku D (50), di Pengadilan Negeri Jaktim. Sidang yang semula diagendakan pada Selasa (19/12/2023), ditunda karena Majelis Hakim tidak lengkap karena Hakim Ketua berhalangan hadir.

Ketua bidang Hukum DPP RPA Perindo, Amriadi Pasaribu, menyampaikan bahwa sidang ditunda oleh Majelis Hakim ke tanggal 2 Januari 2024. Meskipun demikian, pihaknya tetap memberikan pendampingan khususnya kepada korban yang masih di bawah umur. Korban mengalami trauma mendalam setelah mengalami pencabulan dan mengaku bahwa ia mengalami mimpi buruk atas kejadian tersebut berulang kali.

Untuk membantu korban pulih dari trauma psikis, pihak RPA Perindo memberikan pendampingan berupa pemulihan psikologis. Korban yang merupakan anak perempuan mengalami pencabulan berupa dimasukkan jari pelaku ke kemaluannya bahkan dipaksa untuk mengulum kemaluan D. Lantaran sempat menolak, D bahkan mengiming-imingi korban dengan uang Rp2000.

RPA Perindo juga mendapati sejumlah kasus pelecehan seksual dan pencabulan di wilayah Jaktim. Saat ini, pihak RPA Perindo masih memberikan pendampingan di Polres Metro Jakarta Timur terkait kasus yang serupa.

RPA Perindo mengimbau para orang tua untuk selalu menjaga dan mengawasi anak-anak, terutama saat bermain di sekitar lingkungan rumah karena adanya risiko kasus pelecehan seksual yang marak. Mereka juga mengharapkan agar kasus-kasus serupa tidak terjadi lagi di masa depan dan berharap dapat memberikan efek jera kepada para pelaku.