Loading…
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri akan kembali diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada hari ini, Kamis (21/12/2023). Foto: Dok MPI
Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, seperti pemeriksaan sebelumnya, Firli akan diperiksa di Gedung Bareskrim Polri. “Pemeriksaan dilakukan di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri (lantai 6),” ujarnya, Kamis (21/12/2023).
Rencananya, Firli akan dimintai keterangan pukul 10.00 WIB. Namun, belum diketahui apakah Firli akan hadir atau tidak. Dia juga tidak merinci apakah Firli akan langsung ditahan setelah pemeriksaan ketiga kalinya sebagai tersangka.
Pemeriksaan ketiga Firli sebagai tersangka dilakukan setelah praperadilan Firli atas status tersangkanya ditolak.
Hakim PN Jakarta Selatan menolak praperadilan Firli. “Menyatakan praperadilan oleh pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Imelda Herawati, Selasa (19/12/2023).
Diketahui, Firli sudah beberapa kali memenuhi panggilan untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Namun, jenderal bintang tiga purnawirawan itu belum ditahan.
(jon)