Alvin Lim Bebas Murni Setelah Dapat Remisi Natal dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM DKI

by -99 Views

Pengacara Alvin Lim telah dibebaskan dari masa tahanannya di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jatinegara, Jakarta Timur, setelah mendapatkan remisi Natal 2023 selama sebulan. Alvin mengatakan bahwa dia seharusnya akan bebas pada 8 Januari 2024, namun karena mendapatkan remisi satu bulan, dia menjadi bebas murni. Alvin merasa bersyukur karena mendapatkan remisi Natal, yang memungkinkannya untuk bebas lebih awal dari masa tahanannya.

Setelah dibebaskan, Alvin berencana untuk melanjutkan profesinya sebagai pengacara dan akan segera melanjutkan laporan dari beberapa kliennya yang tertunda. Selain itu, dia juga menyatakan bahwa akan melanjutkan kasus-kasus yang masih tertunda, seperti kasus Indosurya, kasus Kresna, dan kasus KSP.

Pada perayaan Natal 2023, sebanyak 764 warga binaan di lapas dan rutan di Jakarta juga mendapatkan remisi khusus pengurangan masa tahanan dari Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) DKI Jakarta. Kepala Kanwil Kemenkumham DKI Jakarta, Ibnu Chuldun, menjelaskan bahwa remisi diberikan sebagai bentuk apresiasi kepada warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, serta sebagai bentuk dukungan bagi mereka untuk kembali berkontribusi bagi masyarakat dan negara setelah bebas dari masa hukuman.

Ibnu Chuldun juga berharap bahwa pengurangan masa pidana akan mendorong warga binaan untuk mengikuti program binaan dengan baik, dan mereka yang telah bebas dapat mengimplementasikan pembinaan yang telah didapatkan di lapas atau rutan.