Mengapa Perlindungan Hukum Penting untuk Bisnis UMKM

by -102 Views

Pemerintah menegaskan pentingnya perlindungan hukum bagi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dalam berusaha. Hal ini bertujuan untuk mendukung para pelaku usaha di tengah persaingan pasar yang terus berkembang.

Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), Cahyo R. Muzhar, menyatakan bahwa para pelaku usaha harus memahami birokrasi dan regulasi di dunia bisnis sebelum memulai bisnis.

Cahyo juga menyebutkan bahwa ada beberapa rancangan undang-undang yang berkaitan dengan perlindungan hukum bagi UMKM, seperti RUU Badan Usaha, RUU Kepailitan dan PKPU, serta RUU Jaminan Benda Bergerak.

Selain perlindungan hukum, UMKM juga perlu melakukan koordinasi lintas sektor setelah mendapatkan perlindungan hukum. Koordinasi ini dapat dilakukan dengan berbagai dinas yang terkait dengan bisnis mereka. Hal ini akan memudahkan operasional bisnis dan mencegah terhambatnya izin-izin.

Perlindungan hukum dalam operasional bisnis juga dianggap sebagai investasi. Direktur Perdata Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan HAM, Santun Maspari Siregar, menjelaskan bahwa terdapat enam aspek investasi atau perlindungan bisnis, yaitu birokrasi, regulasi, sosial-budaya, kontrak, keamanan, dan penyelesaian sengketa.

Masalah perizinan dan perlindungan hukum menjadi perhatian utama bagi salah satu peserta FGD, Priyatna Jayadi, pemilik Mycodity Nusantara 1. Ia mengakui bahwa sebelumnya ia kurang mengetahui tentang persoalan birokrasi dan regulasi dalam dunia bisnis. Namun, setelah mengikuti FGD, ia menjadi lebih memahami ancaman yang bisa dihadapi oleh UMKM, termasuk usahanya sendiri.

Penting untuk menyadari betapa pentingnya perlindungan hukum dan sosialisasi mengenai aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam bisnis UMKM agar pelaku usaha dapat berkembang dan sukses.