KPU Kota Bekasi Menjamin Hak Politik Bagi Penyandang Disabilitas

by -99 Views

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, Jawa Barat menjamin hak suara pemilih yang memenuhi persyaratan tak akan hilang pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024. Komisioner KPU Kota Bekasi Divisi Data dan Informasi, Faris Ismu Amir mengatakan, penyandang disabilitas memiliki hak politik ketika memenuhi persyaratan sebagai pemilih. KPU Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya untuk memastikan hak politik warga negara, termasuk penyandang disabilitas, termasuk melakukan pendataan penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih agar ia terdaftar sebagai pemilih. Dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) KPU Kota Bekasi yang ditetapkan pada Juni 2023, terdapat 8.537 penyandang disabilitas. KPU Kota Bekasi juga mengadakan kegiatan sosialisasi kepada penyandang disabilitas di Kecamatan Bekasi Barat. Menjelang hari pemungutan suara, KPU Kota Bekasi terus melakukan pendataan dan penyisiran penyandang disabilitas yang memenuhi persyaratan sebagai pemilih dan belum terdaftar sebagai pemilih.